Baca catatan materi, verifikasi sumber primer, kerjakan kegiatan, dan diskusikan indikator penilaian. Setiap minggu: pertemuan terjadwal 100 menit, penugasan terstruktur 120 menit, dan belajar mandiri 120 menit. Pada minggu ke-16, penugasan terstruktur dan belajar mandiri masing-masing 100 menit. Total usulan beban belajar: 90 jam (2 SKS).
1. Orientasi dan peta kejahatan digital Minggu 1 · CPMK-1
Capaian pembelajaran: Membedakan kejahatan terhadap sistem, kejahatan dengan bantuan teknologi, dan sengketa nonpidana.
Mulailah dari peristiwa, pelaku yang terkait, dan ketidakpastian. Kegagalan layanan digital saja tidak membuktikan tindak pidana. Dalam konteks kepulauan, pisahkan lokasi pengguna, pengelola, dan infrastruktur. Catat fakta yang tersedia sebelum menentukan klasifikasi pidana.
Kegiatan pembelajaran: Klasifikasikan tiga skenario fiktif dan diskusikan kontrak perkuliahan. Penugasan terstruktur: buat peta para pihak. Belajar mandiri: baca R2–R4.
Indikator penilaian: Peta konsep diagnostik: sedikitnya tiga klasifikasi beserta alasannya.
2. Legalitas, waktu, dan yurisdiksi Minggu 2 · CPMK-1
Capaian pembelajaran: Mengidentifikasi tanggal kejadian, persoalan wilayah, dan versi peraturan yang berlaku.
Baca KUHP bersama peraturan khusus dan penyesuaian pidana tahun 2026. Jangan menganggap semua ketentuan ITE terdahulu tetap berlaku. Uraikan tanggal kejadian, versi aturan, dan persoalan peralihan sebelum menyimpulkan yurisdiksi atau pertanggungjawaban.
Kegiatan pembelajaran: Bandingkan linimasa fiktif yang melintasi perubahan hukum. Penugasan terstruktur: susun tabel versi aturan. Belajar mandiri: baca R2–R4.
Indikator penilaian: Kronologi dan tabel dasar hukum yang menjelaskan persoalan keberlakuan waktu yang belum terjawab.
3. Unsur delik dan pertanggungjawaban pidana Minggu 3 · CPMK-1, 2
Capaian pembelajaran: Memisahkan perbuatan, akibat, kesalahan, dan identitas pihak yang diduga melakukan perbuatan.
Uji unsur yang disyaratkan oleh delik terkait. Bedakan kesengajaan atau kealpaan jika relevan, penyertaan, dan pertanggungjawaban korporasi. Nama akun tidak membuktikan siapa penggunanya. Tandai bukti yang belum tersedia; jangan mengisi kekosongan dengan asumsi.
Kegiatan pembelajaran: Lengkapi matriks unsur dan kerjakan kuis individu 1. Penugasan terstruktur: bandingkan pihak yang mungkin terlibat. Belajar mandiri: verifikasi R2–R4.
Indikator penilaian: Kuis 1: usulan bobot 5% dari nilai akhir. Hubungkan setiap unsur dengan bukti atau kekosongan bukti.
4. Akses tanpa hak dan gangguan sistem Minggu 4 · CPMK-2
Capaian pembelajaran: Menilai dugaan akses tanpa hak, intersepsi, dan gangguan secara terpisah.
Rekonstruksi lingkup izin dan perbuatan yang diduga terjadi. Pelanggaran kebijakan internal, akses data, dan gangguan sistem menimbulkan persoalan berbeda. Identifikasi apa yang dibuktikan catatan yang tersedia dan bahan tambahan yang diperlukan. Perkuliahan ini tidak mencakup praktik penyusupan sistem.
Kegiatan pembelajaran: Diskusikan SelatTiket (T1). Penugasan terstruktur: lengkapi peta isu dan unsur. Belajar mandiri: periksa ketentuan yang relevan.
Indikator penilaian: Kumpulkan T1: usulan bobot 15% dari nilai akhir; 500–800 kata.
5. Penipuan dan pemalsuan digital Minggu 5 · CPMK-2
Capaian pembelajaran: Membedakan kegagalan layanan dan wanprestasi dari dugaan penipuan.
Perlakukan pengelabuan untuk memperoleh data dan penjualan tiket palsu sebagai dugaan cara melakukan perbuatan, bukan pengganti unsur hukum. Rekonstruksi pernyataan, transfer, kerugian, dan keterkaitan dengan pihak tertentu. Uji penjelasan nonpidana yang masuk akal; kerugian pelanggan saja tidak mengidentifikasi pelaku.
Kegiatan pembelajaran: Debatkan penjualan tiket antarpulau fiktif. Penugasan terstruktur: tulis dua penjelasan kasus yang bersaing. Belajar mandiri: R2–R4.
Indikator penilaian: Jelaskan bukti yang diperlukan untuk setiap penjelasan.
6. Data pribadi dan tanggung jawab pidana Minggu 6 · CPMK-2, 4
Capaian pembelajaran: Memisahkan persoalan administratif, perdata, dan pidana terkait data pribadi.
Identifikasi siapa yang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data beserta tujuannya. Bedakan pengendali, prosesor, dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Terbukanya data tidak otomatis membuktikan seluruh unsur delik. Baca UU PDP bersama penyesuaian hukum pidana yang relevan.
Kegiatan pembelajaran: Diskusikan KampusLink. Penugasan terstruktur: petakan peran pihak dan dugaan perbuatan. Belajar mandiri: R5 dan R3.
Indikator penilaian: Matriks peran yang memisahkan perbuatan terbukti, kemungkinan kewajiban, dan dugaan yang belum terbukti.
7. Konten digital, ekspresi, dan korban Minggu 7 · CPMK-2, 4
Capaian pembelajaran: Menilai dugaan tindak pidana terkait konten sesuai konteks dengan menghormati hak.
Pisahkan ancaman, pemerasan, persoalan reputasi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Aturan platform bukan undang-undang pidana. Periksa tanggal kejadian, konteks lengkap, dan penafsiran relevan sebelum menentukan klasifikasi hukum. Gunakan bahan fiktif tanpa penggambaran eksplisit dan hormati martabat pihak terdampak.
Kegiatan pembelajaran: Diskusikan kasus konten fiktif. Penugasan terstruktur: siapkan kerangka UTS. Belajar mandiri: R2–R4 dan R7.
Indikator penilaian: Bedakan kebijakan platform, etika, dan hukum pidana dalam argumentasi beralasan.
8. UTS · Memorandum pertanggungjawaban pidana Minggu 8 · CPMK-2, 4
Capaian pembelajaran: Menulis pendapat hukum sementara tentang unsur dan pertanggungjawaban berdasarkan catatan terbatas.
Gunakan kasus KampusLink untuk mengintegrasikan minggu 1–7. Hubungkan setiap pernyataan dengan sumber primer relevan dan tanggal kejadian. Jelaskan penjelasan tandingan terkuat serta bukti yang dapat mengubah kesimpulan. Nyatakan ketidakpastian secara tegas.
Kegiatan pembelajaran: Penilaian berkas kasus secara individu. Penugasan terstruktur: selesaikan memorandum sesuai petunjuk dosen. Belajar mandiri: siapkan dan verifikasi sumber.
Indikator penilaian: Kumpulkan UTS: usulan bobot 25% dari nilai akhir; 800–1.200 kata.
9. Bukti elektronik dan rantai penguasaan Minggu 9 · CPMK-3
Capaian pembelajaran: Mengevaluasi asal-usul, integritas, relevansi, dan keterbatasan bukti elektronik.
Pisahkan isi tangkapan layar, catatan sistem, atau percakapan dari cara memperoleh dan menjaganya. Catat sumber, waktu, pemegang, metode pengumpulan, dan keterbatasannya. Nilai hash dapat membantu melacak integritas, tetapi tidak membuktikan kebenaran isi atau keabsahan pengumpulan. Gunakan hanya bukti simulasi.
Kegiatan pembelajaran: Tinjau paket bukti KanalPesisir. Penugasan terstruktur: buat register bukti. Belajar mandiri: R4 dan R6.
Indikator penilaian: Register yang membedakan isi, asal-usul, penguasaan, dan ketidakpastian.
10. Proses pidana dan hak pihak terkait Minggu 10 · CPMK-3
Capaian pembelajaran: Mengidentifikasi persoalan kewenangan dan hak dalam pengumpulan serta penggunaan bukti.
Pelajari langkah penyidikan, upaya paksa, penilaian bukti, pendampingan, dan jaminan prosedural menurut KUHAP yang berlaku. Bedakan petunjuk awal penyelidikan yang berguna dari bukti yang dapat diterima atau mencukupi. Jangan mengada-adakan kewenangan penyidikan atau mengabaikan ketentuan peralihan.
Kegiatan pembelajaran: Tinjau prosedur fiktif dan kerjakan kuis individu 2. Penugasan terstruktur: audit pengumpulan bukti. Belajar mandiri: R6.
Indikator penilaian: Kuis 2: usulan bobot 5% dari nilai akhir; identifikasi persoalan prosedural dan dasar hukumnya.
11. Atribusi, platform, dan lintas batas Minggu 11 · CPMK-3, 4
Capaian pembelajaran: Menguji hubungan antara akun, perangkat, individu, dan organisasi.
Kepemilikan akun, penguasaan perangkat, dan identitas pembuat konten merupakan pernyataan faktual yang berbeda. Periksa perbuatan individu, penyertaan, dan tanggung jawab organisasi secara terpisah. Data di luar negeri menimbulkan persoalan yurisdiksi dan kerja sama resmi; jangan menganggap hak akses berlaku lintas batas.
Kegiatan pembelajaran: Diskusikan layanan maritim fiktif. Penugasan terstruktur: petakan yurisdiksi dan kebutuhan bukti. Belajar mandiri: R2–R6.
Indikator penilaian: Rekomendasi yang mengakui identitas yang belum terbukti dan batas kewenangan.
12. Pelindungan korban dan penanganan perkara Minggu 12 · CPMK-3, 4
Capaian pembelajaran: Merencanakan penanganan yang melindungi bukti, privasi, keselamatan, dan hak prosedural.
Utamakan penghentian kerugian yang masih berlangsung dan pelestarian bukti tanpa mendahului kesimpulan pertanggungjawaban. Pertimbangkan pelaporan, pendampingan, dan pemulihan. Jelaskan siapa yang perlu bertindak dan dasar hukum setiap rekomendasi. Jangan memasukkan bahan sensitif ke portofolio kelas.
Kegiatan pembelajaran: Klinik bukti KanalPesisir. Penugasan terstruktur: selesaikan T2. Belajar mandiri: R6–R7.
Indikator penilaian: Kumpulkan T2: usulan bobot 15% dari nilai akhir; 700–1.000 kata beserta register bukti berbentuk teks.
13. AI, rekayasa konten, dan integritas sumber Minggu 13 · CPMK-4, 5
Capaian pembelajaran: Mengaudit klaim hukum dan keaslian konten tanpa menjadikan AI sebagai otoritas.
Konten sintetis menimbulkan pertanyaan tentang keaslian, atribusi, dan tanggung jawab pengguna. Verifikasi keberadaan setiap kutipan serta dukungannya terhadap pernyataan dalam yurisdiksi dan waktu yang relevan. Audit teks yang sengaja keliru dapat dilakukan tanpa layanan AI.
Kegiatan pembelajaran: Audit klaim fiktif ini: ‘Pemilik akun pasti pelaku; setiap kebocoran data adalah kejahatan; tangkapan layar merupakan bukti konklusif.’ Penugasan terstruktur: tulis koreksi disertai batasan. Belajar mandiri: verifikasi sumber primer.
Indikator penilaian: Catatan verifikasi yang mengidentifikasi klaim tanpa dukungan. Tidak memerlukan akses atau pembelian AI.
14. Klinik pendapat hukum akhir Minggu 14 · CPMK-4, 5
Capaian pembelajaran: Mengintegrasikan fakta, unsur, bukti, prosedur, dan rekomendasi.
Untuk MaritimHub, pisahkan perubahan detail pembayaran, terbukanya data, dan rekaman sintetis. Gunakan peta pihak dan linimasa untuk menyusun analisis. Sajikan penjelasan alternatif dan penanganan yang proporsional. Tuduhan yang tersusun rapi bukan pengganti pembuktian.
Kegiatan pembelajaran: Telaah antarmahasiswa menggunakan rubrik yang dipublikasikan. Penugasan terstruktur: susun draf pendapat UAS. Belajar mandiri: telusuri sumber primer relevan.
Indikator penilaian: Draf pendapat hukum dan umpan balik terstruktur dari rekan.
15. Revisi dan latihan pembelaan lisan Minggu 15 · CPMK-5
Capaian pembelajaran: Menjelaskan perubahan pendapat dan mempertahankan argumentasi secara etis.
Catat umpan balik yang diterima, perubahan yang dibuat, dan alasannya. Bedakan perbaikan kutipan dari perubahan kesimpulan hukum. Bersiaplah mengakui keterbatasan bukti dan menjawab keberatan yang kuat. Ungkapkan penggunaan alat bantu eksternal secara jujur.
Kegiatan pembelajaran: Latih pembelaan lisan. Penugasan terstruktur: revisi draf UAS. Belajar mandiri: siapkan jawaban.
Indikator penilaian: Catatan revisi yang menghubungkan kritik, perubahan, dan alasan.
16. UAS · Pendapat hukum dan pembelaan lisan Minggu 16 · CPMK-3, 4, 5
Capaian pembelajaran: Mempertahankan analisis mandiri dan rekomendasi berbasis bukti.
Integrasikan pembelajaran dalam pendapat hukum MaritimHub. Utamakan kesimpulan yang sudah dapat didukung dan tandai kesimpulan yang memerlukan bukti tambahan. Jelaskan pelindungan prosedural bagi semua pihak. Dosen menjadwalkan pembelaan lisan individu dalam rencana pembelajaran yang disetujui.
Kegiatan pembelajaran: Kumpulkan pendapat individu dan ikuti pembelaan lisan sekitar lima menit. Penugasan terstruktur: 100 menit. Belajar mandiri: 100 menit.
Indikator penilaian: UAS: usulan bobot 25% dari nilai akhir; 1.200–1.800 kata. Nilai UAS: pendapat tertulis 80%, pembelaan lisan 20%.