Kelas LexNusa · Pembelajaran akademik

Kelas
Hukum Kejahatan Mayantara

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) · Program Studi Ilmu Hukum · Semester V · 2 SKS. Pelajari unsur delik, pertanggungjawaban pidana, bukti elektronik, dan hak prosedural melalui kasus fiktif dan tinjauan dosen.

Capaian pembelajaran mata kuliah

  • CPMK-1 · Menjelaskan kategori kejahatan mayantara, asas legalitas, keberlakuan hukum menurut waktu, dan yurisdiksi.
  • CPMK-2 · Menguji unsur delik, kesalahan, penyertaan, dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta hukum yang relevan.
  • CPMK-3 · Mengevaluasi bukti elektronik, keabsahan pengumpulan, dan hak dalam proses pidana.
  • CPMK-4 · Menyusun argumentasi dan penanganan dengan mempertimbangkan alternatif serta hak korban dan terduga pelaku.
  • CPMK-5 · Mempertahankan pendapat tertulis dan lisan dengan sumber terverifikasi, riwayat revisi, dan pengungkapan alat bantu.

Rencana pembelajaran 16 minggu

Baca catatan materi, verifikasi sumber primer, kerjakan kegiatan, dan diskusikan indikator penilaian. Setiap minggu: pertemuan terjadwal 100 menit, penugasan terstruktur 120 menit, dan belajar mandiri 120 menit. Pada minggu ke-16, penugasan terstruktur dan belajar mandiri masing-masing 100 menit. Total usulan beban belajar: 90 jam (2 SKS).

1. Orientasi dan peta kejahatan digital Minggu 1 · CPMK-1

Capaian pembelajaran: Membedakan kejahatan terhadap sistem, kejahatan dengan bantuan teknologi, dan sengketa nonpidana.

Mulailah dari peristiwa, pelaku yang terkait, dan ketidakpastian. Kegagalan layanan digital saja tidak membuktikan tindak pidana. Dalam konteks kepulauan, pisahkan lokasi pengguna, pengelola, dan infrastruktur. Catat fakta yang tersedia sebelum menentukan klasifikasi pidana.

Kegiatan pembelajaran: Klasifikasikan tiga skenario fiktif dan diskusikan kontrak perkuliahan. Penugasan terstruktur: buat peta para pihak. Belajar mandiri: baca R2–R4.

Indikator penilaian: Peta konsep diagnostik: sedikitnya tiga klasifikasi beserta alasannya.

2. Legalitas, waktu, dan yurisdiksi Minggu 2 · CPMK-1

Capaian pembelajaran: Mengidentifikasi tanggal kejadian, persoalan wilayah, dan versi peraturan yang berlaku.

Baca KUHP bersama peraturan khusus dan penyesuaian pidana tahun 2026. Jangan menganggap semua ketentuan ITE terdahulu tetap berlaku. Uraikan tanggal kejadian, versi aturan, dan persoalan peralihan sebelum menyimpulkan yurisdiksi atau pertanggungjawaban.

Kegiatan pembelajaran: Bandingkan linimasa fiktif yang melintasi perubahan hukum. Penugasan terstruktur: susun tabel versi aturan. Belajar mandiri: baca R2–R4.

Indikator penilaian: Kronologi dan tabel dasar hukum yang menjelaskan persoalan keberlakuan waktu yang belum terjawab.

3. Unsur delik dan pertanggungjawaban pidana Minggu 3 · CPMK-1, 2

Capaian pembelajaran: Memisahkan perbuatan, akibat, kesalahan, dan identitas pihak yang diduga melakukan perbuatan.

Uji unsur yang disyaratkan oleh delik terkait. Bedakan kesengajaan atau kealpaan jika relevan, penyertaan, dan pertanggungjawaban korporasi. Nama akun tidak membuktikan siapa penggunanya. Tandai bukti yang belum tersedia; jangan mengisi kekosongan dengan asumsi.

Kegiatan pembelajaran: Lengkapi matriks unsur dan kerjakan kuis individu 1. Penugasan terstruktur: bandingkan pihak yang mungkin terlibat. Belajar mandiri: verifikasi R2–R4.

Indikator penilaian: Kuis 1: usulan bobot 5% dari nilai akhir. Hubungkan setiap unsur dengan bukti atau kekosongan bukti.

4. Akses tanpa hak dan gangguan sistem Minggu 4 · CPMK-2

Capaian pembelajaran: Menilai dugaan akses tanpa hak, intersepsi, dan gangguan secara terpisah.

Rekonstruksi lingkup izin dan perbuatan yang diduga terjadi. Pelanggaran kebijakan internal, akses data, dan gangguan sistem menimbulkan persoalan berbeda. Identifikasi apa yang dibuktikan catatan yang tersedia dan bahan tambahan yang diperlukan. Perkuliahan ini tidak mencakup praktik penyusupan sistem.

Kegiatan pembelajaran: Diskusikan SelatTiket (T1). Penugasan terstruktur: lengkapi peta isu dan unsur. Belajar mandiri: periksa ketentuan yang relevan.

Indikator penilaian: Kumpulkan T1: usulan bobot 15% dari nilai akhir; 500–800 kata.

5. Penipuan dan pemalsuan digital Minggu 5 · CPMK-2

Capaian pembelajaran: Membedakan kegagalan layanan dan wanprestasi dari dugaan penipuan.

Perlakukan pengelabuan untuk memperoleh data dan penjualan tiket palsu sebagai dugaan cara melakukan perbuatan, bukan pengganti unsur hukum. Rekonstruksi pernyataan, transfer, kerugian, dan keterkaitan dengan pihak tertentu. Uji penjelasan nonpidana yang masuk akal; kerugian pelanggan saja tidak mengidentifikasi pelaku.

Kegiatan pembelajaran: Debatkan penjualan tiket antarpulau fiktif. Penugasan terstruktur: tulis dua penjelasan kasus yang bersaing. Belajar mandiri: R2–R4.

Indikator penilaian: Jelaskan bukti yang diperlukan untuk setiap penjelasan.

6. Data pribadi dan tanggung jawab pidana Minggu 6 · CPMK-2, 4

Capaian pembelajaran: Memisahkan persoalan administratif, perdata, dan pidana terkait data pribadi.

Identifikasi siapa yang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data beserta tujuannya. Bedakan pengendali, prosesor, dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Terbukanya data tidak otomatis membuktikan seluruh unsur delik. Baca UU PDP bersama penyesuaian hukum pidana yang relevan.

Kegiatan pembelajaran: Diskusikan KampusLink. Penugasan terstruktur: petakan peran pihak dan dugaan perbuatan. Belajar mandiri: R5 dan R3.

Indikator penilaian: Matriks peran yang memisahkan perbuatan terbukti, kemungkinan kewajiban, dan dugaan yang belum terbukti.

7. Konten digital, ekspresi, dan korban Minggu 7 · CPMK-2, 4

Capaian pembelajaran: Menilai dugaan tindak pidana terkait konten sesuai konteks dengan menghormati hak.

Pisahkan ancaman, pemerasan, persoalan reputasi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Aturan platform bukan undang-undang pidana. Periksa tanggal kejadian, konteks lengkap, dan penafsiran relevan sebelum menentukan klasifikasi hukum. Gunakan bahan fiktif tanpa penggambaran eksplisit dan hormati martabat pihak terdampak.

Kegiatan pembelajaran: Diskusikan kasus konten fiktif. Penugasan terstruktur: siapkan kerangka UTS. Belajar mandiri: R2–R4 dan R7.

Indikator penilaian: Bedakan kebijakan platform, etika, dan hukum pidana dalam argumentasi beralasan.

8. UTS · Memorandum pertanggungjawaban pidana Minggu 8 · CPMK-2, 4

Capaian pembelajaran: Menulis pendapat hukum sementara tentang unsur dan pertanggungjawaban berdasarkan catatan terbatas.

Gunakan kasus KampusLink untuk mengintegrasikan minggu 1–7. Hubungkan setiap pernyataan dengan sumber primer relevan dan tanggal kejadian. Jelaskan penjelasan tandingan terkuat serta bukti yang dapat mengubah kesimpulan. Nyatakan ketidakpastian secara tegas.

Kegiatan pembelajaran: Penilaian berkas kasus secara individu. Penugasan terstruktur: selesaikan memorandum sesuai petunjuk dosen. Belajar mandiri: siapkan dan verifikasi sumber.

Indikator penilaian: Kumpulkan UTS: usulan bobot 25% dari nilai akhir; 800–1.200 kata.

9. Bukti elektronik dan rantai penguasaan Minggu 9 · CPMK-3

Capaian pembelajaran: Mengevaluasi asal-usul, integritas, relevansi, dan keterbatasan bukti elektronik.

Pisahkan isi tangkapan layar, catatan sistem, atau percakapan dari cara memperoleh dan menjaganya. Catat sumber, waktu, pemegang, metode pengumpulan, dan keterbatasannya. Nilai hash dapat membantu melacak integritas, tetapi tidak membuktikan kebenaran isi atau keabsahan pengumpulan. Gunakan hanya bukti simulasi.

Kegiatan pembelajaran: Tinjau paket bukti KanalPesisir. Penugasan terstruktur: buat register bukti. Belajar mandiri: R4 dan R6.

Indikator penilaian: Register yang membedakan isi, asal-usul, penguasaan, dan ketidakpastian.

10. Proses pidana dan hak pihak terkait Minggu 10 · CPMK-3

Capaian pembelajaran: Mengidentifikasi persoalan kewenangan dan hak dalam pengumpulan serta penggunaan bukti.

Pelajari langkah penyidikan, upaya paksa, penilaian bukti, pendampingan, dan jaminan prosedural menurut KUHAP yang berlaku. Bedakan petunjuk awal penyelidikan yang berguna dari bukti yang dapat diterima atau mencukupi. Jangan mengada-adakan kewenangan penyidikan atau mengabaikan ketentuan peralihan.

Kegiatan pembelajaran: Tinjau prosedur fiktif dan kerjakan kuis individu 2. Penugasan terstruktur: audit pengumpulan bukti. Belajar mandiri: R6.

Indikator penilaian: Kuis 2: usulan bobot 5% dari nilai akhir; identifikasi persoalan prosedural dan dasar hukumnya.

11. Atribusi, platform, dan lintas batas Minggu 11 · CPMK-3, 4

Capaian pembelajaran: Menguji hubungan antara akun, perangkat, individu, dan organisasi.

Kepemilikan akun, penguasaan perangkat, dan identitas pembuat konten merupakan pernyataan faktual yang berbeda. Periksa perbuatan individu, penyertaan, dan tanggung jawab organisasi secara terpisah. Data di luar negeri menimbulkan persoalan yurisdiksi dan kerja sama resmi; jangan menganggap hak akses berlaku lintas batas.

Kegiatan pembelajaran: Diskusikan layanan maritim fiktif. Penugasan terstruktur: petakan yurisdiksi dan kebutuhan bukti. Belajar mandiri: R2–R6.

Indikator penilaian: Rekomendasi yang mengakui identitas yang belum terbukti dan batas kewenangan.

12. Pelindungan korban dan penanganan perkara Minggu 12 · CPMK-3, 4

Capaian pembelajaran: Merencanakan penanganan yang melindungi bukti, privasi, keselamatan, dan hak prosedural.

Utamakan penghentian kerugian yang masih berlangsung dan pelestarian bukti tanpa mendahului kesimpulan pertanggungjawaban. Pertimbangkan pelaporan, pendampingan, dan pemulihan. Jelaskan siapa yang perlu bertindak dan dasar hukum setiap rekomendasi. Jangan memasukkan bahan sensitif ke portofolio kelas.

Kegiatan pembelajaran: Klinik bukti KanalPesisir. Penugasan terstruktur: selesaikan T2. Belajar mandiri: R6–R7.

Indikator penilaian: Kumpulkan T2: usulan bobot 15% dari nilai akhir; 700–1.000 kata beserta register bukti berbentuk teks.

13. AI, rekayasa konten, dan integritas sumber Minggu 13 · CPMK-4, 5

Capaian pembelajaran: Mengaudit klaim hukum dan keaslian konten tanpa menjadikan AI sebagai otoritas.

Konten sintetis menimbulkan pertanyaan tentang keaslian, atribusi, dan tanggung jawab pengguna. Verifikasi keberadaan setiap kutipan serta dukungannya terhadap pernyataan dalam yurisdiksi dan waktu yang relevan. Audit teks yang sengaja keliru dapat dilakukan tanpa layanan AI.

Kegiatan pembelajaran: Audit klaim fiktif ini: ‘Pemilik akun pasti pelaku; setiap kebocoran data adalah kejahatan; tangkapan layar merupakan bukti konklusif.’ Penugasan terstruktur: tulis koreksi disertai batasan. Belajar mandiri: verifikasi sumber primer.

Indikator penilaian: Catatan verifikasi yang mengidentifikasi klaim tanpa dukungan. Tidak memerlukan akses atau pembelian AI.

14. Klinik pendapat hukum akhir Minggu 14 · CPMK-4, 5

Capaian pembelajaran: Mengintegrasikan fakta, unsur, bukti, prosedur, dan rekomendasi.

Untuk MaritimHub, pisahkan perubahan detail pembayaran, terbukanya data, dan rekaman sintetis. Gunakan peta pihak dan linimasa untuk menyusun analisis. Sajikan penjelasan alternatif dan penanganan yang proporsional. Tuduhan yang tersusun rapi bukan pengganti pembuktian.

Kegiatan pembelajaran: Telaah antarmahasiswa menggunakan rubrik yang dipublikasikan. Penugasan terstruktur: susun draf pendapat UAS. Belajar mandiri: telusuri sumber primer relevan.

Indikator penilaian: Draf pendapat hukum dan umpan balik terstruktur dari rekan.

15. Revisi dan latihan pembelaan lisan Minggu 15 · CPMK-5

Capaian pembelajaran: Menjelaskan perubahan pendapat dan mempertahankan argumentasi secara etis.

Catat umpan balik yang diterima, perubahan yang dibuat, dan alasannya. Bedakan perbaikan kutipan dari perubahan kesimpulan hukum. Bersiaplah mengakui keterbatasan bukti dan menjawab keberatan yang kuat. Ungkapkan penggunaan alat bantu eksternal secara jujur.

Kegiatan pembelajaran: Latih pembelaan lisan. Penugasan terstruktur: revisi draf UAS. Belajar mandiri: siapkan jawaban.

Indikator penilaian: Catatan revisi yang menghubungkan kritik, perubahan, dan alasan.

16. UAS · Pendapat hukum dan pembelaan lisan Minggu 16 · CPMK-3, 4, 5

Capaian pembelajaran: Mempertahankan analisis mandiri dan rekomendasi berbasis bukti.

Integrasikan pembelajaran dalam pendapat hukum MaritimHub. Utamakan kesimpulan yang sudah dapat didukung dan tandai kesimpulan yang memerlukan bukti tambahan. Jelaskan pelindungan prosedural bagi semua pihak. Dosen menjadwalkan pembelaan lisan individu dalam rencana pembelajaran yang disetujui.

Kegiatan pembelajaran: Kumpulkan pendapat individu dan ikuti pembelaan lisan sekitar lima menit. Penugasan terstruktur: 100 menit. Belajar mandiri: 100 menit.

Indikator penilaian: UAS: usulan bobot 25% dari nilai akhir; 1.200–1.800 kata. Nilai UAS: pendapat tertulis 80%, pembelaan lisan 20%.

Empat tugas kasus sesuai RPS

Minggu 4 · Usulan bobot 15%

T1 · Peta isu dan unsur delik

Kasus fiktif HKM-01: SelatTiket. Akun staf digunakan di luar jam kerja; jadwal kapal dan rekening pembayaran diubah. Tangkapan layar, catatan perubahan, dan keterangan staf saling bertentangan. Identitas pengguna akun belum terbukti.

Hasil yang dikumpulkan: Tulis 500–800 kata beserta peta pihak, kronologi, dan matriks unsur–fakta–bukti–kekosongan. Bedakan dugaan akses tanpa hak, penipuan, dan penjelasan nonpidana yang masuk akal. Cantumkan sedikitnya tiga rujukan atau ketentuan primer yang relevan. Gunakan tanggal kejadian yang ditetapkan dosen.

  • Apa lingkup izin yang diberikan dan perbuatan apa yang benar-benar didukung bukti?
  • Unsur dan bentuk kesalahan apa yang harus dibuktikan untuk setiap dugaan delik?
  • Bahan apa yang dapat membedakan penjelasan yang bersaing?
Buka tugas ini

Minggu 8 · Usulan bobot 25%

UTS · Memorandum pertanggungjawaban pidana

Kasus fiktif HKM-02: KampusLink. Data mahasiswa dari aplikasi beredar dan digunakan untuk pesan pembayaran palsu. Penyedia layanan, staf, dan pihak luar saling menyalahkan. Bahan yang tersedia hanya kontrak singkat, pesan, dan catatan akses terbatas.

Hasil yang dikumpulkan: Tulis 800–1.200 kata: pertanyaan hukum, aturan yang berlaku pada tanggal kejadian, matriks pihak dan unsur, dua argumentasi yang bersaing, dan kesimpulan sementara. Cantumkan sedikitnya empat rujukan atau ketentuan primer yang relevan. Bedakan kewajiban pemrosesan data dari unsur tindak pidana.

  • Perbuatan dan kesalahan apa yang dapat dikaitkan dengan setiap pihak berdasarkan catatan yang tersedia?
  • Persoalan administratif, perdata, dan pidana apa yang perlu dianalisis secara terpisah?
  • Bukti tambahan apa yang dapat mengubah kesimpulan sementara?
Buka tugas ini

Minggu 12 · Usulan bobot 15%

T2 · Register bukti dan rencana penanganan

Kasus fiktif HKM-03: KanalPesisir. Akun anonim mengancam pelaku usaha dan memublikasikan nomor telepon pribadi. Bahan yang tersedia berupa potongan tangkapan layar, salinan percakapan, dan catatan saksi yang ditulis dua hari kemudian. Kepemilikan akun dan identitas pembuat pesan belum terbukti.

Hasil yang dikumpulkan: Tulis 700–1.000 kata beserta register bukti berbentuk teks: ID, uraian, sumber, waktu, pemegang, metode pengumpulan, integritas, relevansi, dan keterbatasan. Rekomendasikan langkah prosedural dan pelindungan korban tanpa otomatis menganggap pemilik akun sebagai pelaku.

  • Apa yang dapat dibuktikan setiap bahan dan konteks apa yang belum tersedia?
  • Apakah bahan diperoleh secara sah dan bagaimana bahan tersebut dijaga?
  • Penanganan apa yang melindungi korban sekaligus menghormati hak prosedural?
Buka tugas ini

Minggu 16 · Usulan bobot 25%

UAS · Pendapat hukum pidana terpadu

Kasus fiktif HKM-04: MaritimHub. Detail pembayaran pada portal jasa logistik berubah, salinan data pelanggan beredar, dan rekaman sintetis digunakan untuk meminta transfer. Manajemen ingin menyalahkan kontraktor sebelum pemeriksaan selesai.

Hasil yang dikumpulkan: Tulis 1.200–1.800 kata yang membahas fakta dan dugaan, yurisdiksi, unsur dan kesalahan, atribusi, bukti, hak para pihak, serta rekomendasi bertahap. Cantumkan sedikitnya lima rujukan atau ketentuan primer yang relevan. Sertakan catatan revisi dan pengungkapan alat bantu; siapkan pembelaan lisan sekitar lima menit. Usulan nilai UAS: pendapat tertulis 80%, pembelaan lisan 20%.

  • Dugaan apa yang memerlukan pengujian fakta dan hukum secara terpisah?
  • Penjelasan alternatif apa yang harus ditanggapi sebelum menentukan pertanggungjawaban?
  • Bagaimana pemeriksaan sumber dan umpan balik mengubah kesimpulan Anda?
Buka tugas ini

Usulan rencana penilaian RPS

Bobot berikut berjumlah 100% dan masih memerlukan persetujuan program studi. Nomor minggu menunjukkan urutan pembelajaran; batas waktu pengumpulan belum diatur di aplikasi.

Partisipasi berbasis bukti · 10%

Minggu 3, 7, 11, dan 15: empat pengamatan terencana

Kuis individu · 10%

Minggu 3 dan 10 · Masing-masing 5%

T1 · Peta isu dan unsur delik · 15%

Minggu 4

UTS · Memorandum pertanggungjawaban pidana · 25%

Minggu 8

T2 · Register bukti dan rencana penanganan · 15%

Minggu 12

UAS · Pendapat hukum dan pembelaan lisan · 25%

Minggu 16 · Tertulis 80%, lisan 20%

Nilai akhir = 0,10 partisipasi + 0,10 kuis + 0,15 T1 + 0,25 UTS + 0,15 T2 + 0,25 UAS. Setiap komponen menggunakan skala 0–100; nilai kuis dirata-ratakan. Halaman ini tidak menghitung atau menerbitkan nilai resmi.

Partisipasi: relevansi 40%, bukti/sumber 30%, tanggapan terhadap rekan 30%. Pembelaan lisan: penguasaan analisis 40%, tanggapan atas argumentasi tandingan 40%, kejelasan dan etika 20%. Aturan kehadiran, konversi nilai, keterlambatan tugas, dan akomodasi mengikuti kebijakan UMRAH serta petunjuk dosen.

Rubrik penilaian

Tugas tertulis T1, UTS, T2, dan UAS dinilai dengan skala 100 menggunakan lima kriteria berikut. Nilai kelas ini bukan transkrip resmi. Dosen mencatat partisipasi, kuis, dan penilaian lisan secara terpisah serta mengesahkan nilai akhir melalui UMRAH.

Tingkat kinerja RPS: 4 = seluruh indikator terpenuhi; 3 = sebagian besar terpenuhi dengan kekurangan kecil; 2 = sebagian terpenuhi dengan kelemahan penting; 1 = dukungan sangat terbatas; 0 = tidak ditunjukkan. Nilai kriteria RPS = tingkat / 4 × poin maksimum. Aplikasi mencatat poin bulat; dosen membulatkan setiap kriteria ke bilangan bulat terdekat dan menjelaskan tingkatnya dalam umpan balik. Simpan perhitungan RPS yang tepat dalam catatan nilai akademik.

Identifikasi isu dan ketelitian fakta · 20 poin

Identifikasi isu utama dan bedakan fakta yang telah terbukti, dugaan, serta informasi yang belum tersedia.

Sumber primer dan integritas kutipan · 25 poin

Gunakan sumber primer yang dapat ditelusuri, ketentuan relevan, dan versi yang berlaku pada tanggal kejadian.

Penerapan unsur delik dan argumentasi tandingan · 25 poin

Uji setiap unsur, kesalahan, dan atribusi berdasarkan bukti; tanggapi alternatif yang masuk akal.

Rekomendasi dan hak para pihak · 15 poin

Usulkan langkah yang proporsional dan beralasan dengan memperhatikan prosedur, bukti, dan pelindungan korban.

Transparansi, refleksi, dan penyajian · 15 poin

Sajikan struktur yang jelas, ungkapkan keterbatasan dan alat bantu, serta dokumentasikan revisi beserta alasannya.

Umpan balik, revisi, dan integritas akademik

Draf RPS menargetkan umpan balik dosen dalam tujuh hari dan satu revisi dalam tujuh hari berikutnya jika kalender memungkinkan. Dosen mengumumkan apakah revisi memengaruhi nilai atau menjadi latihan formatif. Setiap versi tersimpan tetap dapat ditelusuri.

Gunakan hanya bahan fiktif atau bahan yang diizinkan dan telah dianonimkan. Jangan mengakses sistem tanpa izin atau menghubungi korban nyata untuk tugas ini. Ungkapkan penggunaan alat bantu eksternal; keluaran AI bukan sumber hukum. Mahasiswa dapat mengerjakan tugas dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Jika akses sulit, sepakati jalur pengumpulan luring dengan dosen.

Bacaan sumber primer

Rujukan awal diperiksa pada 8 September 2026. Baca undang-undang asli beserta perubahan dan putusan pengadilan yang relevan. Untuk persoalan pidana, periksa kerangka hukum 2026 dan ketentuan peralihan berdasarkan tanggal kejadian. Daftar ini merupakan titik awal, bukan himpunan lengkap seluruh aturan yang berlaku.